ALUR MEKANISME PELAYANAN

PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI FAKIR MISKIN
DAN ORANG TIDAK MAMPU DI LUAR TANGGUNGAN PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DAN
DILUAR PESERTA BPJS MANDIRI
(JAMASKIN)